• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
        • Manual Book Tatacara Permintaan Barang Habis Pakai (ATK) dan Peminjaman Barang Inventori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
    • Form Online
    • Helpdesk BATRI
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Manual Book Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang UMA
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • Download
  • No Access
Biro Administrasi Tata Laksana Rumah Tangga dan Informasi Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
          • Manual Book Tatacara Permintaan Barang Habis Pakai (ATK) dan Peminjaman Barang Inventori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
      • Form Online
      • Helpdesk BATRI
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
        • Manual Book Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang UMA
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • Download
    • No Access

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto

    Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto

    • Posted by admin
    • Categories artikel
    • Date 20/09/2023
    Terbitkan
    Bappebti Terbitkan Aturan Baru

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terbitkan Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Instansi ini juga memberi imbauan kepada investor bitcoin hingga ethereum. Regulasi anyar tersebut menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Calon pedagang fisik aset cryptocurrency wajib menyesuaikan diri dengan daftar tersebut. Aset digital di luar daftar tersebut harus di-delisting. Namun calon pedagang fisik aset kripto wajib menyelesaikan transaksi tanpa merugikan pelanggan.Delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Sedangkan penerbitan Perba ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto. “Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta teritkan jenis aset kripto yang terus bertambah,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers di kantor Bappebti, dikutip dari siaran pers, Senin (15/8). Penyesuaian aturan tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global.

    Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan aset kripto. Jenis aset kripto berisiko yang dimaksud adalah yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, Perba itu mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan. “Dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” kata Didid.Selain itu, mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, risiko, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. Perba itu juga mendorong efisiensi tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Sedangkan penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Anggotanya terdiri dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian diklaim dapat lebih cepat dan akurat.

    Perba itu terbitkan memberikan kepastian hukum bagi calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset crypto. Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.Melihat tingginya minat masyarakat berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, Didid meminta masyarakat memahami produk dan mekanisme perdagangannya. Saran lainnya yakni: Hanya menggunakan layanan perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

    1. Memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana untuk kebutuhan sehari-hari
    2. Menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti
    3. Mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif
    4. Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap
    5. Pahami terlebih dahulu profil dan legalitas Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto

    “Datanya dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” kata Didid.

    • Share:
    author avatar
    admin

    Previous post

    Pengertian Power Point
    20/09/2023

    Next post

    Bangkit Lebih Kuat Menuju Harmonisasi Kebhinekaan
    21/09/2023

    You may also like

    Untuk Apa Belajar “Tata Bahasa” Bahasa Indonesia?
    8 December, 2023

    Beberapa artikel terkait aturan atau kaidah dalam bahasa Indonesia sudah ditayangkan. Ada pertanyaan menggelitik yang muncul, “Untuk apa belajar Tata Bahasa bahasa Indonesia? Bukankah itu urusan anak sekolah, pelajar, atau mahasiswa? Untuk apa susah-susah belajar kalau tidak untuk menghadapi ujian? …

    Arti Sejarah Bahasa Indonesia dan Kebudayaan
    8 December, 2023

    Sedari kecil,kita dikenalkan dengan bahasa yang dijuluki sebagai bahasa Nasional yakni bahasa Indonesia. Bahkan dalam beberapa waktu tertentu di acara yang mengharuskan kita berkumpul bersama keluarga yang berasal dari daerah yang berbeda-beda kita pasti menggunakan bahasa persatuan kita yakni bahasa …

    Signifikansinya Matematika dalam Bidang Teknologi Informasi
    7 December, 2023

    Dalam era modern saat ini, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global berkembang dengan cepat, memungkinkan akses informasi yang mudah dan cepat. Diperlukan tenaga kerja yang memiliki keahlian, kreativitas, pemikiran logis, tanggung jawab, ketekunan, dan kemampuan bersaing secara global. Perkembangan …

    Instagram

    Pengajian UMA Tentang Memaknai Perjalanan Hidup
    30Dec2022
    Webinar On Polices By The Local Government Related To The Corona Virus (COVID 19) Pandemic
    22May2020
    Genap Usia 40 Tahun, UMA Gelar Munajat Dan Tasyakuran
    04May2023
    Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Universitas Medan Area Dengan PDAM Tirtasari Binjai
    17Dec2020

     

    0811-6013-888

    univ_medanarea@uma.ac.id

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    univ_medanarea@uma.ac.id

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
    Fax : (061) 8226331
    pasca@uma.ac.id

    © Copyright 2023 PDAI | Universitas Medan Area.