Kementerian ESDM Kebut Pembahasan DIM RUU EBET dalam Dua Pekan
Kementerian ESDM memiliki waktu hingga 27 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET). Ini merupakan tindak lanjut dari RUU EBET yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah pada 29 Juni 2022. Direktur Jenderal Energi Baru dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, berharap RUU EBT bisa menjadi payung hukum untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.
“Waktu kami tinggal dua minggu lagi, per tadi malam sudah 543 item yang akan kami bahas dan daftar inventarisasi masalahnya sudah lumayan tebal,” kata Dadan dalam diskusi daring bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global pada Kamis (11/8).
“Waktu kami tinggal dua minggu lagi, per tadi malam sudah 543 item yang akan kami bahas dan daftar inventarisasi masalahnya sudah lumayan tebal,” kata Dadan dalam diskusi daring bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global pada Kamis (11/8).
Dadan mencontohkan penggunaan sumber daya air di kawasan konservasi dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. “Kami usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” sambung Dadan. Pada kesempatan tersebut, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM akan menyelesaikan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari EBT. “Hari hari ini kami sedang finalkan untuk Perpres EBT. Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” harapnya.
Dadan menilai Perpres EBT merupakan instrumen penting untuk mendorong iklim investasi dan penciptaan pasar energi bersih di industri domestik sekaligus upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri.”Jadi ada dua yang ingin kami capai, di sisi keekonomian pemerintah dan PLN di sisi offtaker sesuai dan dari sisi investasi mendapatkan keekonomian yang sama bagusnya,” jelas Dadan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan DIM RUU EBT akan dibahan di rapat Panja usai DPR menerima Surpres. Adapun saat ini DIM masih disusun oleh Kementerian ESDM.”Sebelum membahas DIM, harus menunggu Surpres yang dikirimkan kepada DPR sebagai trigger untuk memulai pembahasan dengan Tim dari Kementerian ESDM,” kata Eddy kepada Katadata.co.id pada Jumat (22/7).
Setelah pembahasan DIM tuntas, RUU EBT akan dibawa lagi ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan tahap kedua dan selanjutnya disahkan oleh presiden. Adapun RUU EBT telah mencakup poin-poin penting terkait energi baru dan energi terbarukan sebagai berikut:
- Sumber EBT mencakup seleruh jenis energi terbarukan dan energi baru seperti nukulir, hidrogen dan energi baru lainnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
- Pengaturan mengenai Transisi Energi dan Penetapan Peta Jalan Pengembangan EBT.
- Ketentuan Pengelolaan Nuklir untuk pembangkit, termasuk kelembagaannya
- Perizinan Berusaha Pengusahaan EBT di sisi Hulu
- Harga EBT berupa harga patokan tertinggi, harga kesepakatan, dan harga penugasan dalam harga patokan dan kesepakatan tidak berhasil
- Insentif Fiskal dan Non Fiskal untuk Pengembangan EBT
- Dana EBT yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan ekspor, perdagangan karbon, sertifikat Energi Terbarukan, serta sumber pendanaan lain yang sah. Pengutamaan Produk dan Potensi Dalam Negeri Kewenangan Pusat dan Daerah kaitannya dengan pembinaan dan pengawasan EBT Partisipasi Masyarakat Penelitian dan Pengembangan EBT.